Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan, 2 Tersangka Segera Disidang

    Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan, 2 Tersangka Segera Disidang

    MAGETAN - Perjalanan panjang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan akhirnya menemui titik terang. Dua orang tersangka kini selangkah lagi menuju meja hijau, siap mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan resmi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025.

    "Hari ini kami telah melimpahkan perkara korupsi gamelan ke Pengadilan Tipikor Surabaya, " kata Andy.

    Dua individu yang menjadi fokus penyelidikan ini adalah S, yang kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta yang menjadi pelaksana pengadaan.

    Proyek yang dimaksud, pengadaan gamelan, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp1, 17 miliar. Namun, investigasi mendalam mengungkap kenyataan pahit: kualitas barang yang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Ironisnya, proyek yang seharusnya menunjang pelestarian budaya ini justru merugikan keuangan negara sebesar Rp520 juta.

    "Kedua tersangka diduga secara bersama-sama memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, " ungkap Andy.

    Perbuatan yang diduga mereka lakukan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Ancaman hukuman maksimal bagi kedua tersangka mencakup pidana penjara hingga 20 tahun. Andy menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tonggak penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para tersangka segera diadili.

    "Selanjutnya kedua tersangka segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” pungkasnya.

    Kasus korupsi pengadaan gamelan ini memang sempat menjadi sorotan tajam masyarakat Magetan, membuktikan bahwa niat baik untuk melestarikan budaya bisa ternoda oleh praktik-praktik koruptif yang merugikan. (PERS) 

    korupsi gamelan disdikpora magetan tipikor surabaya kejaksaan magetan pemberantasan korupsi pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Polisi dan BPBD Evakuasi Pohon...

    Artikel Berikutnya

    Iswahyudi Tersenyum Bahagia Rumahnya Dikunjungi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rijalul Fikri: Retorika Teknokrasi Menghadapi Kematian di Jakarta
    Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis

    Ikuti Kami