Polres Magetan Gelar Advokasi Satgas TPPO Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    Polres Magetan Gelar Advokasi Satgas TPPO Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

    MAGETAN – Polres Magetan Polda Jawa Timur bersama Pemerintah kabupaten setempat menggelar kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (17/12).

    Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Magetan. 

    Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu diantisipasi sejak dini.

    Menurutnya TPPO kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, hingga penipuan dengan modus pemberian pekerjaan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai TKW. 

    Hal itu terungkap saat Sat Reskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangani kasus TPPO di wilayah Kabupaten Magetan.

    Kompol Dodik menekankan untuk penanganan kasus TPPO itu sinergi lintas sektor menjadi kunci utama pencegahan.

    "Pembentukan dan penguatan Satgas TPPO ini bertujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memberantas TPPO di Kabupaten Magetan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum, " ujar Kompol Dodik.

    Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan bekerja ke luar negeri, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja. 

    “Pastikan PT penyalur tenaga kerja tersebut berlisensi resmi dan bukan ilegal, serta selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan, ” tegas Kompol Dodik.

    Ia mengatakan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan untuk melakukan pengecekan berkala terhadap PT penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

    Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, dalam paparannya menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

    Undang - undang tersebut secara spesifik mengatur tindak pidana perdagangan orang, mencakup proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi. 

    Ia mengungkapkan bahwa kasus TPPO paling banyak terjadi pada pekerja TKW di luar negeri, dengan modus yang semakin kompleks.

    "Modus operandi TPPO umumnya dilakukan secara tersamar, terputus, dan tersistem sangat rapi, sehingga sulit dideteksi oleh korban, " ungkapnya.

    Beberapa modus yang kerap ditawarkan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, gaji sangat tinggi, program beasiswa dan pelatihan gratis, fasilitas mewah, pendekatan kepada keluarga korban, penawaran melalui media sosial, hingga sistem pembayaran yang dapat dicicil.

    Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta, mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa dan masyarakat, memiliki pemahaman yang sama serta mampu menjadi agen pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing. 

    Polres Magetan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang. (*)

    magetan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0804/08 Barat Melatih Olahraga...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Profesionalisme PPK, Rutan Magetan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Doktor ITS Ciptakan Pendeteksi Kerusakan Jalan Berbasis AI
    Babinsa Koramil 0804/06 Maospati Hadiri Halal Bihalal 1447 H Di Desa Binaan   
    Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
    Motor untuk Kepala SPPG Desa, Nawardi: Itu Mendukung Penguatan Gizi Hingga Pelosok
    Abdullah Rasyid: Layanan Imigrasi Kunci Iklim Investasi Indonesia Kondusif

    Ikuti Kami