Magetan. - Kodim 0804/Magetan menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi Prajurit, PNS, dan Persit bertempat di Aula Makodim 0804/Magetan, Selasa (18/11/2025). Penyuluhan ini diberikan oleh Letkol Chk Heri Rohanzah, S.H., M.H., selaku Wakakumdam V/Brawijaya, dengan tujuan meningkatkan pemahaman personel mengenai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
Dalam sambutannya, Dandim 0804/Magetan Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos., M.I.P., menyampaikan apresiasinya atas kehadiran pemateri. “Selamat datang kepada Letkol Chk Heri Rohanzah, S.H., M.H., Wakakumdam V/Brawijaya yang telah meluangkan waktunya untuk hadir, bersilaturahim dan bertatap muka dalam acara penyuluhan hukum ini, ” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pengetahuan hukum merupakan bagian penting dalam mendukung profesionalisme prajurit.
Sementara itu, Letkol Chk Heri Rohanzah, S.H., M.H., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan program kerja bidang personel, khususnya dalam penegakan hukum. “Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan agar prajurit lebih tertib dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan, ” terangnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang sering terjadi di lingkungan TNI AD. “Perkara pidana yang menonjol meliputi judol, asusila atau KBT, KDRT, desersi dan THTI, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan penekanan pada larangan penggunaan media sosial yang mengarah pada penyebaran kebencian, hoaks, penipuan, serta penghinaan dan pencemaran nama baik, ” jelasnya.
Di akhir penyuluhan, Wakakumdam menegaskan pentingnya kesadaran hukum bagi setiap personel. “Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir seribu kali untuk melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri sendiri, keluarga, serta satuan, ” tegasnya.(red)
